MEDAN - Pemerintah meminta produsen BlackBerry (BB), Research in Motion (RIM) uuntuk segera menutup konten pornografinya. Jika tidak, maka pemerintah sendiri yang akan menutupnya.
Humas Kementrian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewa Brata mengatakan, pemerintah akan memberi tenggat waktu hingga 17 Januari 2011. Jika, tidak, pemerintah yang akan menutupnya dengan paksa. "Percuma saja kita tutup konten porno dari web kalau masyarakat masih bisa mengaksesnya dari BB," katanya.
Namun, pemerintah optimis RIM akan mematuhi permintaan tersebut. Sebab, Indonesia merupakan pasar nomor satu Black Berrry di Asia Pasifik. Sehingga, penutupan layanan tersebut di Indonesia dapat merugikan pihak RIM.
Pemblokiran situs porno merupakan amanah Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi khususnya pasal 18 dan 19. Pasal itu pada intinya mengamanatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet.
source : waspada.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar